Bawaslu Bantaeng Layangkan Rekomendasi ke KPU tertibkan APK dan BK yang Melanggar
|
Bantaeng - Maraknya Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Bantaeng melayangkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bantaeng.
Melalui Surat rekomendasi nomor 031/PM.02.02/K.SN.01/01/2024 Bawaslu Bantaeng minta KPU Bantaeng untuk menindaklanjuti serta menertibkan APK dan BK peserta Pemilu yang melanggar aturan pemasangan. Jumat (19/1/2024).
Surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Bantaeng, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa pada tahapan kampanye, adanya APK dan Bahan Kampanye Peserta Pemilu yang dipasang dan disebar di 8 Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU 15 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah.
"Banyak Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka Bawaslu Bantaeng merekomendasikan untuk ditindaklanjuti serta meminta pihak berwenang untuk ditertibkan”ujar Ruslan.
Selain itu, Ruslan meminta kepada Peserta Pemilu untuk menertibkan secara mandiri APK dan BK yang tidak sesuai ketentuan.
"Kita minta kesadaran peserta pemilu untuk menertibkan APK dan BK nya yang terpasang tidak sesuai ketentuan", lanjut Ruslan.
Aturan pemasangan APK dan BK sudah jelas diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, dan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Demikian kata dia, KPU juga sudah menetapkan lokasi pemasangan APK dan BK, tetapi masih banyak Peserta Pemilu atau Caleg yang memasang APK nya tidak sesuai lokasi pemasangan.
Penulis: Suparman
Editor : Humas Bawaslu Bantaeng
Melalui Surat rekomendasi nomor 031/PM.02.02/K.SN.01/01/2024 Bawaslu Bantaeng minta KPU Bantaeng untuk menindaklanjuti serta menertibkan APK dan BK peserta Pemilu yang melanggar aturan pemasangan. Jumat (19/1/2024).
Surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Bantaeng, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa pada tahapan kampanye, adanya APK dan Bahan Kampanye Peserta Pemilu yang dipasang dan disebar di 8 Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU 15 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah.
"Banyak Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka Bawaslu Bantaeng merekomendasikan untuk ditindaklanjuti serta meminta pihak berwenang untuk ditertibkan”ujar Ruslan.
Selain itu, Ruslan meminta kepada Peserta Pemilu untuk menertibkan secara mandiri APK dan BK yang tidak sesuai ketentuan.
"Kita minta kesadaran peserta pemilu untuk menertibkan APK dan BK nya yang terpasang tidak sesuai ketentuan", lanjut Ruslan.
Aturan pemasangan APK dan BK sudah jelas diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, dan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Demikian kata dia, KPU juga sudah menetapkan lokasi pemasangan APK dan BK, tetapi masih banyak Peserta Pemilu atau Caleg yang memasang APK nya tidak sesuai lokasi pemasangan.
Penulis: Suparman
Editor : Humas Bawaslu Bantaeng