Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bantaeng Ikuti Mitigasi Risiko Penggunaan NPHD

zoom meeting

Ketua, Anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Bantaeng saat ikuti zoom meeting Mitigasi Risiko Penggunaan NPHD, Kamis (6/8/2026)

Bantaeng — Ketua, Anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bantaeng ikuti secara daring kegiatan Mitigasi Risiko Penggunaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai tata kelola dan penggunaan NPHD, sekaligus mengidentifikasi serta memitigasi berbagai potensi risiko dalam pengelolaan dana hibah daerah.

Melalui kegiatan tersebut, jajaran Bawaslu Bantaeng mendapatkan penguatan terkait pentingnya pengelolaan dana hibah secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan NPHD yang baik menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung tata kelola kelembagaan. Karena itu, pemahaman terhadap ketentuan, prosedur, serta potensi risiko dalam penggunaannya perlu terus diperkuat agar setiap proses pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Partisipasi Bawaslu Bantaeng dalam kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola administrasi dan keuangan kelembagaan, sehingga penggunaan dana hibah daerah dapat dilaksanakan secara tepat, transparan, dan mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi pengawasan Pemilu.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.

Penulis & Foto: Humas Bawaslu Bantaeng

Editor : Humas Bawaslu Bantaeng