Bawaslu Bantaeng Ikuti Kegiatan Rapat Kerja Teknis Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Anggota Bawaslu Kab. Bantaeng Ningsih Purwanti, S.H mengkikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis gelombang V Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Surabaya 9-11 Desember 2022.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sub Koordinator Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Bagian Persidangan dan Putusan Bawaslu RI Muhamad Zarwan dan akan berlangsung hingga 11 Desember mendatang.
Zarwan menuturkan "kegiatan ini sangat penting dengan tujuan melakukan sosialisasi dan desiminasi perbawaslu serta meningkatkan tata cara proses penyelesaian sengketa berdasarkan kemampuan yang maksimal dalam menyelesaikan permohonan sengketa pemilu."
"Penyelesaian sengketa merupakan mahkota Bawaslu yang mana putusannya mengikat KPU untuk segera dilaksanakan." Tegas Zarwan
Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dari provinsi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.
Ningsih purwanti saat dikonfirmasi melalui telepon mengungkapkan "kegiatan ini sangat penting karena ada perbawaslu baru tentang sengketa yaitu Perbawaslu nomor 9 Tahun 2022 dimana ada perubahan substansi sehingga mencabut 4 Perbawaslu terdahulu dan dinyatakan tidak berlaku lagi."
"Perbawaslu ini jadi pedoman untuk penyelesaian proses sengketa pemilu nanti di Tahun 2024. Ada perubahan hasil dari inventarisasi masalah di daerah dimana Bawaslu menganggap sangat penting untuk melaksanakan kegiatan Rapat Kerja teknis ini." Pungkas Ningsih
Penulis : Try warits
Editor : Try warits
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sub Koordinator Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Bagian Persidangan dan Putusan Bawaslu RI Muhamad Zarwan dan akan berlangsung hingga 11 Desember mendatang.
Zarwan menuturkan "kegiatan ini sangat penting dengan tujuan melakukan sosialisasi dan desiminasi perbawaslu serta meningkatkan tata cara proses penyelesaian sengketa berdasarkan kemampuan yang maksimal dalam menyelesaikan permohonan sengketa pemilu."
"Penyelesaian sengketa merupakan mahkota Bawaslu yang mana putusannya mengikat KPU untuk segera dilaksanakan." Tegas Zarwan
Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dari provinsi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan.
Ningsih purwanti saat dikonfirmasi melalui telepon mengungkapkan "kegiatan ini sangat penting karena ada perbawaslu baru tentang sengketa yaitu Perbawaslu nomor 9 Tahun 2022 dimana ada perubahan substansi sehingga mencabut 4 Perbawaslu terdahulu dan dinyatakan tidak berlaku lagi."
"Perbawaslu ini jadi pedoman untuk penyelesaian proses sengketa pemilu nanti di Tahun 2024. Ada perubahan hasil dari inventarisasi masalah di daerah dimana Bawaslu menganggap sangat penting untuk melaksanakan kegiatan Rapat Kerja teknis ini." Pungkas Ningsih
Penulis : Try warits
Editor : Try warits