Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BANTAENG HADIRI PELANTIKAN 67 PKD SE- kAB. BANTAENG

Bawaslu Bantaeng, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng hadiri pelantikan 67 pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD) di 8 Kecamatan, Senin (6/2/2023).  Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan se Kabupaten Bantaeng.Diketahui, pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sendiri serentak akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang.

https://drive.google.com/file/d/16l0LBGobhtcwLYiDyQ-2i0f4TMm7KxiG/view?usp=share_link

Ketua Banwaslu Kabupaten Bantaeng, Muhammad Saleh, mengatakan, pelaksanaan pelantikan PKD adalah kewenangan Panwaslu Kecamatan. “Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, Panwaslu Kecamatan berwenang dalam merekrut PKD, hingga pengawas TPS. Mereka memiliki fungsi pengawasan untuk wilayah desa dan kelurahannya," Pungkasnya.

Untuk satu desa diisi oleh satu PKD yang bertugas untuk menjaga dan mengawasi pelaksana dan peserta Pemilu. “Kami harap agar PKD memperbanyak koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan," tegas Saleh.

Adapun ke-67 PKD yang baru dilantik tersebut, nantinya akan bertugas mengawasi dan melakukan pencegahan dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di kelurahan dan desa masing-masing, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017, tambahnya.
 
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Bantaeng Arfah Yulianto yang turut hadir dalam pembekalan PKD ini menyampaikan bahwa PKD memiliki peran yang sangat penting dalam pengawasan pemilu dan pemilihan.

PKD merupakan ujung tombak Bawaslu yang berkewajiban mengawasi dan mencegah setiap dugaan pelanggaran. PKD harus memiliki karakter dan jati diri sebagai pengawas yang mampu menjaga integritas, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi kode etik. "Semoga tugas yang  diemban oleh PKD dapat membawa berkah dan manfaat bagi bangsa dan negara," lanjut Arfah.
 
Penulis : Tri warits
Editor : Tri warits