Bawaslu Bantaeng Gelar Rapat Internal Tindak Lanjut Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025
|
Bantaeng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng menggelar rapat internal pada hari Rabu, 18 Juni 2025, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantaeng
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Bawaslu Republik Indonesia Nomor: B:282/HM.00.00/K1/06/2025 perihal Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025
Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran komisioner dan staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Bantaeng. Agenda utama rapat adalah membahas langkah-langkah strategis yang akan diambil untuk mempersiapkan dan memastikan kelancaran pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang akan dilakukan oleh Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan
"Rapat ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan mempersiapkan segala kebutuhan terkait monev keterbukaan informasi publik," ujar Ningsih
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kabupate Bantaeng menyampaikan "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas lembaga" tegasnya
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2025 akan dilaksanakan dengan metode pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) yang telah disiapkan oleh Bawaslu RI, uji akses serta wawancara secara daring melalui zoom untuk Kabupaten/Kota terbaik di etiap Provinsi
Dengan adanya rapat ini, Bawaslu Kabupaten Bantaeng berharap dapat memenuhi standar yang ditetapkan dalam monev keterbukaan informasi publik dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
Penulis & Foto : Humas Bawaslu Bantaeng
Editor : Humas Bawaslu Bantaeng