Bawaslu Bantaeng Buka Posko Aduan Data Pemilih
|
Bantaeng, 19 Juni 2025 – Bawaslu Kabupaten Bantaeng resmi membuka Posko Aduan Masyarakat sebagai upaya proaktif untuk memastikan akurasi data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Posko ini menjadi wadah bagi seluruh warga Bantaeng untuk melaporkan dugaan ketidaksesuaian atau anomali terkait data pemilih.
Kami memahami betul bahwa data pemilih yang akurat adalah pondasi penting bagi terciptanya pemilihan umum yang jujur, adil, dan berkualitas
Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat Bantaeng untuk turut serta mengawal proses PDPB ini
Melalui posko aduan yang kami sediakan, warga dapat melaporkan berbagai potensi masalah, seperti adanya pemilih ganda, individu yang sudah meninggal namun masih terdaftar, pemilih fiktif, atau bahkan warga yang telah memenuhi syarat namun belum tercatat sebagai pemilih
"Posko aduan ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memastikan daftar pemilih yang akurat dan bersih dari kesalahan," ujar Nur Wahni Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bantaeng
"Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan serius dan profesional. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan demi terwujudnya data pemilih yang valid dan representatif." lanjutnya
Untuk menyampaikan laporan masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bantaeng yang beralamat di Jalan Dr. Ratulangi, No.9, Kelurahan Lembang, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada jam kerja
Dengan dibukanya posko ini, Bawaslu Kabupaten Bantaeng berharap dapat membangun sinergi kuat dengan masyarakat dalam mewujudkan data pemilih yang bersih dan akuntabel
Mari bersama Bawaslu Kabupaten Bantaeng, kita pastikan setiap suara berharga dan setiap hak pilih terlindungi. Dengan daftar pemilih yang akurat, kita wujudkan pemilu yang berkualitas
Penulis : Humas Bawaslu Bantaeng
Edito : Humas Bawaslu Bantaeng