Lompat ke isi utama

Berita

10 orang dinyatakan Lulus SKPP Daring Bawaslu

10 orang dinyatakan Lulus SKPP Daring Bawaslu
Bantaeng – Bawaslu Kabupaten Bantaeng mengucapkan kepada peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Daring asal  Kabupaten Bantaeng yang memenuhi syarat Hasil Verifikasi Faktual, Jum’at (1/4/2020).


Adapun kriteria atau syarat mengikuti SKPP Daring sesuai yang ditetapkan Bawaslu yaitu:
  1. Usia minimal 17 tahun, maksimal 30 tahun
  2. Bersedia untuk mengikuti pendidikan daring sampai selesai termasuk penyediaan kebutuhan data internet
  3. Diutamakan sedang menjadi pengurus atau anggota dari organisasi atau komunitas
  4. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik/tim kampanye/tim sukses dalam 3 tahun terakhir, dan
  5. Tidak sedang menjadi penyelenggara pemilu (termasuk ad hoc) beserta jajaran sekretariatnya.
Semoga Peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif mampu menjadi pengawas partisipatif dan menggerakkan masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu secara partisipatif di Kabupaten Bantaeng.

Hasil yang diharapkan dalam waktu jangka panjang pada program ini semoga dapat berkesinambungan dan menjadi model pengawasan pemilu partisipatif yang dapat dilaksanakan pada pemilu-pemilu selanjutnya. Sehingga seluruh lapisan masyarakat terlibat dalam pengawasan pemilu dalam seluruh tahapannya.

Adapun Fasilitator dan Tenaga Pengajar diantaranya yaitu:
  1. Ketua dan Anggota Bawaslu RI,
  2. dan AngKetuagota Bawaslu Provinsi, 
  3. TenagaAhli dan Tim Asistensi Bawaslu RI, 
  4. PraktisiHukum dan Aktifis Kepemiluan.
Sebanyak 10 orang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat sebagai peserta SKPP Daring untuk Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya akan diundang ke grup chat guna mempermudah jalur komunikasi. Humas