Bawaslu Kabupaten Bantaeng, melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, berdasarkan Surat Nomor JL 2613/1/KNL.1502/2025 tanggal 01 November 2025 hal Penetapan Jadwal Lelang, akan melaksanakan Lelang Noneksekusi
Lebih detail mengenai daftar barang, jadwal pelaksanaan, serta ketentuan lelang dapat dilihat pada file terlampir berikut ini
Diharapkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan dengan saksama informasi dan persyaratan yang tercantum dalam dokumen tersebut